![]() |
| Empat tersangka diamankan Tim Jatanras Polres Asahan. (foto/ist) |
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial MIFN (23), warga Kecamatan Kisaran Barat, MAR (18), warga Desa Sei Alim, AA (18) alias Imam, warga Indra Pura, serta JO (18), warga Silaut Laut. Mereka diamankan di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol dan sebuah losmen di Jalan H. Misbah, Kisaran Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Edi Usman terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula ketika Bong Ficjen Arco, anak korban, mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5166 VCK bersama dua orang lainnya. Dalam perjalanan, mereka diduga dihentikan empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.
Keempat orang tersebut diduga menuduh saksi telah melakukan penganiayaan terhadap teman mereka. Dengan alasan hendak memastikan tuduhan itu, saksi kemudian diajak menuju lokasi lain.
Namun, di tengah perjalanan, saksi diturunkan. Para terduga pelaku diduga kemudian membawa sepeda motor milik korban dan satu unit telepon genggam Vivo Y03 berwarna biru milik saksi.
Atas kejadian tersebut, Edi Usman melaporkannya ke Polres Asahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., memerintahkan Tim Jatanras melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim kemudian bergerak ke sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, dan sekitar pukul 01.00 WIB mengamankan dua pria, yakni Muhammad Ikhsan Fahrezi dan Muhammad Andican Risaldi.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga mengamankan Ahmad Arsal alias Imam dan Jefri Oktari di sebuah losmen di Jalan H. Misbah, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit telepon genggam berbagai merek, satu helm, satu jam tangan, satu jaket, dan satu celana panjang. Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian biasa. Penyidik selanjutnya melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, melalui jajaran Satreskrim menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah terpancing oleh tuduhan yang belum jelas kebenarannya, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.(zein)


