![]() |
| Nelayan Tanjung Tiram, TA (32) bersama barang bukti dijebloskan jeruji besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Kanit 2 Satresnarkoba Polres Batu Bara IPDA Harry P. Putra, bersama Katim 2 Satresnarkoba AIPTU L. Tarigan dan personel kemudian mengamankan TA. Pria yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19 gram dan satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo berwarna merah.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa diduga narkotika jenis sabu mencapai 19,26 gram bruto. Berdasarkan pemeriksaan awal, TA mengakui kepemilikan barang tersebut.
Selanjutnya, TA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa tersangka dan saksi serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti narkotika tersebut selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini, TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(zein)


