Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk tronton Mitsubishi Fuso yang mengangkut ratusan ballpress pakaian bekas di ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), tepatnya di Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara untuk melakukan penindakan.
"Kita mengamankan satu unit truk yang membawa 144 ballpress di Tol Kilometer 66-68 Sergai dari Bandung tujuan Medan," ujar Irfan Rifai didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil DJBC Sumut Goodman Purba, Jumat (30/10/2026).
Penindakan dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di ruas Tol MKTT Kilometer 68, Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Truk bernomor polisi BK 8458 XD tersebut dikemudikan pria berinisial IR dengan kernet HS. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi, termasuk pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD.
Menurut Irfan, berdasarkan hasil penyelidikan, 144 ballpress tersebut berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung. Barang dikirim pada 22 Oktober 2026 dan rencananya akan dibawa ke kantor CV KBT di Kota Medan.
"Modusnya, pengangkutan membawa barang yang digolongkan sebagai barang larangan impor berupa ballpress dari Bandung menuju Medan," jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, penyidik Polda Sumut berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Sumut terkait pelimpahan dan penanganan lebih lanjut perkara tersebut.
Irfan menyebut, penindakan bersama Bea Cukai itu diperkirakan menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp432 juta. "Kerugian negara sekitar Rp432 juta," ungkapnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, perkara ini dikaitkan dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Selain itu, penyidik juga menyebut Pasal 103 huruf d juncto Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelanggaran di bidang kepabeanan.
Sementara itu, pakaian bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. (tan)


