Polres Asahan Tangani Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Sebarkan:
Tersangka pelaku diamankan di Mapolres Asahan. (foto/ist)
ASAHAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial RS (33), yang merupakan ayah tiri korban, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Asahan pada 11 Oktober 2026. Berdasarkan informasi dalam laporan, korban merupakan anak perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Air Joman, sejak akhir Maret hingga September 2026. Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang dalam kurun waktu itu.

Dalam kronologi laporan, tersangka diduga memaksa korban dengan ancaman kekerasan setelah korban menolak ajakannya. Dugaan peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan penanganan perkara.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional sesuai prosedur hukum, dengan mengutamakan perlindungan korban dan menjaga kerahasiaan identitas anak.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak. Pelaporan diharapkan dilakukan dengan tetap menjaga privasi, keselamatan, dan kondisi psikologis korban.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com