Polsek Medan Kota Tangkap Terduga Spesialis Bongkar Rumah Kosong, Kerugian Korban Rp30 Juta

Sebarkan:
Terduga pelaku pencurian diamankan di Polsek Medan Kota. (foto/ist)
MEDAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap seorang pria berinisial Irwadi alias Adi (44), yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan berupa pembongkaran rumah kosong di kawasan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

Pria yang berdomisili di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, tersebut diamankan petugas di Jalan Harimau, Medan, pada Sabtu (10/10/2026). Dalam kasus ini, korban bernama Helmi Idris (67), warga Kecamatan Medan Timur, dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Kasus ini bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban memeriksa rumah di Jalan Madong Lubis Nomor 121, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, yang telah sekitar tiga tahun dalam keadaan kosong dan dipasangi pamflet dijual.

Korban mengaku biasa memeriksa rumah tersebut sekitar dua minggu sekali. Namun, ketika melakukan pengecekan pada hari kejadian, korban mendapati rumahnya telah dibongkar dan sejumlah barang dilaporkan hilang. Akibat kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan Irwadi alias Adi di Jalan Harimau pada 10 Oktober 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut untuk dibawa ke Polsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan awal, Adi mengaku berperan membantu mengangkat jeruji pintu dan memindahkannya ke becak yang digunakan rekan-rekannya. Ia menyebut aksi tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni Adil dan Fauzi. Dari hasil kejahatan itu, Adi mengaku hanya menerima bagian sebesar Rp50.000 yang menurut keterangannya digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Polisi masih perlu mendalami keterangan terduga pelaku, termasuk peran pihak lain yang disebutkan dalam pemeriksaan serta keterkaitannya dengan kerugian korban. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com