![]() |
| Focus Group Discussion (FGD) BPN Sumut di Medan, Rabu (7/10/2026). (foto/ist) |
FGD bertajuk “Sejarah HGU dan Dimensi Legalitas Tanah Eks HGU serta Skema Upaya Penyelesaian Secara Komprehensif” itu digelar di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso Nomor 45, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Forum tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan HGU, termasuk riwayat pemberian hak, status dan legalitas tanah setelah masa HGU berakhir, serta berbagai persoalan yang dapat muncul dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah eks HGU.
Salah satu narasumber dalam FGD tersebut adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. OK Saidin, S.H., M.Hum. Perspektif akademik dan yuridis yang disampaikan diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai status serta aspek hukum tanah eks HGU.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, S.H., M.H., bersama jajaran Kanwil BPN Sumut. Pembahasan menekankan bahwa persoalan tanah eks HGU memiliki dimensi yang kompleks dan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pertanahan.
Selain aspek administrasi, penyelesaian juga perlu memperhatikan sejarah pemberian hak, riwayat penguasaan, status tanah setelah HGU berakhir, serta pemanfaatan tanah oleh masyarakat maupun pihak lainnya. Karena itu, data, dokumen, dan riwayat hak menjadi bagian penting dalam setiap kajian.
FGD tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif pemerintah di bidang pertanahan dengan pandangan akademisi dalam membahas kemungkinan skema penyelesaian secara objektif dan terukur. Masukan dari forum diharapkan dapat menjadi bahan bagi Kanwil BPN Sumut dalam menentukan langkah penanganan persoalan tanah eks HGU.
Pendekatan komprehensif dinilai penting agar setiap langkah penyelesaian tetap mempertimbangkan legalitas hak, sejarah penguasaan tanah, kepentingan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan berbasis data dan dokumen, penanganan persoalan tanah eks HGU diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.(abdul meliala)


