Belasan Gudang Diduga Ilegal Beroperasi di Batu Bara, Aparat Diminta Turun Tangan

Sebarkan:
Salah satu gudang ilegal ditutupi terbal biru untuk mengelabui petugas. (foto/ist)
BATU BARA – Keberadaan sejumlah gudang yang diduga beroperasi secara ilegal di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Gudang-gudang tersebut disebut tersebar mulai dari kawasan perbatasan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Batu Bara, hingga wilayah Kabupaten Asahan dan wilayah Batu Bara-Simalungun.

Berdasarkan pantauan Medanmerdeka.com, terdapat belasan gudang yang diduga menjalankan berbagai aktivitas usaha, mulai dari penampungan minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), inti sawit (kernel), minyak goreng, hingga kegiatan penyulingan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Aktivitas sejumlah gudang tersebut disebut berlangsung setiap hari. Namun, legalitas usaha, perizinan operasional, serta pengawasan terhadap kegiatan di dalamnya perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait dan aparat penegak hukum.

Muncul pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas gudang tersebut dapat terus berjalan. Bahkan, dugaan adanya aliran uang kepada oknum aparat turut menjadi pertanyaan yang perlu ditelusuri melalui penyelidikan dan pembuktian.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku prihatin dengan aktivitas di sejumlah gudang tersebut. Ia menyebut, para sopir truk diduga diarahkan untuk masuk ke gudang guna menjalani proses penyulingan atau pengolahan CPO.

Menurutnya, kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai belum mendapat penanganan yang memadai.

Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas gudang, asal-usul komoditas, sistem distribusi, dan aktivitas pengolahan yang berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai legalitas gudang-gudang tersebut dan dugaan praktik pembekingan.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com