![]() |
| Bupati dan Wakil Bupati Asahan beserta OPD mendengarkan arahan dari KPK RI. (foto/ist) |
Penilaian ini tidak hanya mengukur pemenuhan indikator administrasi, tetapi juga menguji penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam rangkaian penilaian, tim KPK bersama perwakilan Kemendagri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perangkat daerah dan satuan pendidikan.
Lokasi yang dikunjungi meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).
Kasatgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, mengatakan hasil observasi selama 4–5 bulan menunjukkan Kabupaten Asahan telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian. Namun, seluruh bukti dukung tetap diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.
Andhika menyoroti masih adanya tantangan dalam kesinambungan kebijakan dan implementasi di tingkat unit kerja. Salah satunya sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya diterapkan hingga satuan pendidikan.
Menurutnya, penerapan budaya antikorupsi perlu diperkuat secara konsisten, termasuk di sekolah, pelayanan administrasi kependudukan, dan Puskesmas.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengatakan pemerintah daerah berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sejumlah upaya dilakukan melalui penguatan Whistleblowing System (WBS), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta kanal pengaduan SP4N-LAPOR. Sepanjang Januari–Juli 2026, tercatat 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR, dengan 62 laporan di antaranya telah ditindaklanjuti hingga selesai.
Bupati juga memaparkan peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) berdasarkan evaluasi KPK, dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026 atau naik 42,55 poin.
Di sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan 23 tenant layanan, memperluas pelayanan digital, menerapkan pembayaran nontunai, serta memperketat larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo.
Taufik menyatakan berbagai masukan dan rekomendasi tim penilai akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Melalui penilaian akhir ini, KPK berharap komitmen antikorupsi tidak berhenti pada kebijakan dan sosialisasi, tetapi benar-benar diterapkan hingga unit pelayanan terdepan. (rahmadhika)


