![]() |
| Tersangka HP (40) bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Medan. (foto/ist) |
Dalam pengungkapan tersebut, Tim 1 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial HP (40) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. Polisi juga menyita lima paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang yang diduga hasil transaksi narkotika.
Penangkapan dilakukan pada 28 Oktober 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HP yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Pelaku kami ringkus saat akan melakukan transaksi. Ada lima paket sabu yang kami sita, serta sejumlah barang bukti lain, termasuk uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (5/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, HP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial IP. Sosok yang diduga sebagai pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
HP juga mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih satu bulan. Dari bisnis ilegal tersebut, ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual.
“Pelaku ini baru satu bulan menjadi pengedar sabu. Yang bersangkutan mendapat keuntungan Rp50 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual. Kami masih mengejar pemasoknya dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Paya Geli,” tegas Rafli. (tan)


