Ranperda Sistem Kesehatan Medan Harus Pastikan Pasien Tak Dipersulit, Obat Tersedia dan Kamar Tersedia

Sebarkan:

MEDAN - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, menegaskan bahwa pembenahan sistem kesehatan di Kota Medan harus berorientasi pada kebutuhan dan perlindungan masyarakat. 

Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, ia mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang mudah diakses, transparan, berkualitas, serta tidak membebani pasien.

Penegasan tersebut disampaikan Sri Rezeki saat membacakan penjelasan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (2/11/2026). 

Sri Rezeki menggambarkan persoalan yang masih dihadapi masyarakat ketika mengakses layanan kesehatan, mulai dari antrean di puskesmas dan rumah sakit, ketidakpastian ketersediaan kamar rawat inap, hingga kekhawatiran pasien terhadap biaya pembelian obat yang tidak ditanggung.

Menurutnya, bagi masyarakat, berobat bukan sekadar persoalan medis, melainkan juga menyangkut kepastian pelayanan, waktu, dan biaya.

"Keberhasilan Perda ini nantinya tidak diukur dari saat disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, obat tersedia, serta dokter dan perawat dapat bekerja dengan tenang," tegasnya.

Pembaruan regulasi kesehatan daerah kata politisi PKS ini menjadi kebutuhan mendesak karena berbagai aspek pelayanan kesehatan telah mengalami perubahan. Terlebih, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menata kembali sistem kesehatan nasional.

Selain itu, cakupan jaminan kesehatan semakin luas, kebutuhan pelayanan terus meningkat, serta persoalan kesehatan masyarakat semakin beragam. Karena itu, regulasi daerah harus disesuaikan agar mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan pelayanan kesehatan saat ini.

Dalam Ranperda tersebut, DPRD Kota Medan mengusulkan 10 pokok materi pengaturan. Pertama, penguatan upaya promotif dan preventif atau promosi kesehatan dan pencegahan penyakit. Sistem kesehatan diarahkan tidak hanya mengobati masyarakat setelah jatuh sakit, tetapi juga mencegah penyakit melalui pengendalian penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta pengawasan keamanan pangan.

Kedua, penguatan pelayanan kesehatan primer dan sistem rujukan. Puskesmas serta fasilitas kesehatan tingkat pertama harus diperkuat dengan mekanisme rujukan yang jelas, mudah, dan tidak berbelit-belit. Ketiga, pelayanan gawat darurat. 

Sri Rezeki menegaskan, fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi darurat. Sementara itu, kelengkapan administrasi dan persoalan biaya dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan pertolongan.

Keempat, Pemda didorong menyediakan sistem informasi terintegrasi mengenai ketersediaan tempat tidur dan rujukan rumah sakit agar keluarga pasien tidak harus mendatangi rumah sakit satu per satu untuk mencari kamar. Kelima, tidak boleh ada diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan. Pemulangan pasien harus berdasarkan kondisi dan pertimbangan medis, bukan semata-mata perhitungan hari perawatan. Selain itu, kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas perlu memperoleh jalur pelayanan khusus.

Keenam, pasien tidak dibebani kewajiban membeli obat yang seharusnya menjadi haknya.

Ketujuh, perlindungan tenaga kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya harus memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugas, termasuk dari ancaman dan kekerasan. 

Hak-hak tenaga kesehatan juga harus diperhatikan, disertai peningkatan kemampuan melalui pelatihan pelayanan prima. Kedelapan, pembiayaan dan jaminan kesehatan, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran karena bersumber dari uang rakyat.

Kesembilan, peningkatan mutu, pengawasan, dan mekanisme pengaduan. Standar mutu serta akreditasi fasilitas kesehatan harus ditegakkan. Setiap pengaduan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti. 

Fasilitas maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan baik perlu memperoleh penghargaan, sedangkan pihak yang mengabaikan keselamatan pasien harus dikenai sanksi. Kesepuluh, pengembangan sistem informasi kesehatan daerah melalui integrasi data untuk mendukung perencanaan, pelayanan, dan pengawasan yang lebih akurat. (Ahmad Rizal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com