![]() |
| Koordinasi dengan petugas Kepolisian dan petugas KPPS dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi di Kota Sibolga (9/12/2020). |
SARANA kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana kedaulatan benar-benar di tangan rakyat. (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Begitu juga halnya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi ajang paling berat dalam sejarah Pemilihan di negara ini. Terlebih, belum ada Undang-undang mengenai Kepemiluan yang mengatur soal bencana non alam dalam pelaksaan Pemilihan. Meski untuk mensiasatinya, dilahirkanlah Peraturan Bawaslu maupun Peraturan KPU yang mengatur soal bencana non alam dalam penyelenggaraan Pemilihan. Setidaknya ada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada secara serentak pada 9 Desember 2020 di Indonesia. Pesta demokrasi inipun dihelat di tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 pun dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Baik Penyelenggara maupun Pemilih semuanya menerapkan protokol kesehatan. Penulis yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Padanglawas Utara, menjadi salah satu Penyelenggara Pemilu yang ditugaskan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di dua daerah di Sumut, yakni Kota Sibolga dan Kabupaten Labuhanbatu. Berketepatan, Kabupaten Padanglawas Utara, tidak ikut dalam Pilkada Serentak tahun 2020 ini.
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 benar-benar darurat. Darurat Covid-19. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (https://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/situasi-terkini-perkembangan-coronavirus-disease-covid-19-31-desember-2020), pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak di Sumut, ada 15 Kabupaten/Kota yang daerahnya telah terkonfirmasi Covid-19, Yaitu, Kota Medan, Binjai, Karo, Pematangsiantar, Serdangbedagai, Deliserdang, Simalungun, Asahan, Gunungsitoli, Sibolga, Padangsidimpuan, Tebingtinggi, Langkat, Mandailing Natal dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kota Sibolga salah satu daerah yang telah ditemukan adanya kasus Covid-19 dan melaksanakan Pilkada Serentak. Sehingga tugas Pengawasan Pemilihan di daerah ini tidaklah mudah, bahkan menjadi darurat.
Dalam kondisi darurat ini, keselamatan rakyat tentulah harus menjadi hukum tertinggi, Salus Populi Suprema lex esto, prinsip Caesarismus sebagaimana dikatakan Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) ahli hukum dan filsuf Romawi. Keselamatan Rakyat Hendaklah Menjadi Hukum Tertinggi.
Dalam konteks Covid-19 ini, keselamatan manusia (rakyat) bersifat komunal, saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Sehingga mulai dari awal Desember 2020, Pemerintah mengeluarkan peraturan menjaga jarak fisik (physical distancing) kepada masyarakat. Ini merupakan langkah konkret yang diambil Pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.
Di tengah penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini, Covid-19 memaksa kesadaran semua manusia untuk berpartisipasi, bersama-sama, dan bergotong royong dalam pencegahannya. Manusia menjadi sahabat bagi sesamanya, homo homini socius (Nicolaus Drikarya SJ, 1913-1967).
Dalam situasi seperti ini, tentu menjadi tantangan tersendiri juga bagi Penyelenggara Pemilu. Tugas-tugas Pengawasan bahkan Penindakan Pemilihan, sebenarnya tidak ada ubahnya dari kondisi penyelenggaran normal. Penyelengga Pemilu dalam hal ini jajaran Bawaslu, tetap melakukan Pengawasan Melekat atau yang kami kenal dengan singkatan WASKAT. Saya yang menjadi penugasan BKO (Bawah Kendali Operasi) dari Bawaslu Sumut ke Bawaslu Kota Sibolga, harus turut serta juga melakukan tugas-tugas Waskat dan Penanganan Pelanggaran Pilkada Sibolga.
Waskat ini saya lakukan bersama jajaran Bawaslu Sibolga benar-benar dengan ekstra ketat protokol kesehatan. Mulai dari pengawasan pendistribusian surat suara yang harus mematuhi prokol kesehatan hingga pada hari H pemungutan. Semua Pemilih dan juga Penyelenggara Pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus benar-benar mematuhi prokol kesehatan. Memastikan semua Pemilih dan Penyelenggara Pemilihan mematuhi prokol kesehatan ini merupakan tugas utama Bawaslu. Kami pun tidak main-main untuk memberikan sanksi tegas kepada siapapun pihak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sebab, sebuah masyarakat sipil yang kuat merupakan satu prasarat bagi demokrasi yang kuat. Oleh karena itu, dipandang sangatlah perlu untuk kesadaran dalam situasi yang sama untuk tujuan bersama, yakni mematuhi protokol kesehatan dalam penyelenggaran Pemilihan ini serta partisipasi aktif untuk memberikan hak pilih meski terdapat perbedaan pandangan politik dan pilihan.
![]() |
| Meminta keterangan dari petugas KPPS dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi di Kota Sibolga pada (9/12/2020). |
Dari operasi itu, ditemukan dan disita petugas uang tunai senilai kurang lebih Rp30 juta dari tangan Tim Sukses salah satu Pasasangan Calon, saat membagi-bagikan uang kepada warga Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Akibat dari operasi ini, kami harus bekerja keras melakukan penanganan pelanggaran. Tentu menangani pelanggaran dengan protokol kesehatan yang sangat keras.
Terlapor dan puluhan saksi diklarifikasi setelah suhu tubuh dan kartu vaksinnya diperiksa petugas. Kami selaku tim klarifikasi pun harus menjaga jarak terhadap semua pihak yang akan dimintai keterangan.
Kami harus berjibaku dengan waktu penanganan pelanggaran yang relatif singkat. Waktu yang ditentukan oleh undang-undang tersebut harus benar-benar dimaksimalkan.
Dengan semangat yang kuat dan tim yang solid, berkas-berkas penanganan pelanggaran OTT Politik Uang tersebut, dapat dilimpahkan kepada Penyidik Sentra Gakkumdu Kepolisian dalam waktu 3 hari + 2 hari sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada.
Sayangnya, Penanganan Pelanggarannya ini harus terhenti dalam rapat pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu Kota Sibolga yang dihadiri unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu Sibolga.
Satu hal yang menjadi catatan saya dalam Pilkada Serentak 2020 Kota Sibolga ini, meski dalam kondisi pandemi, namun Pemilu atau Pemilihan yang merupakan sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, benar-benar terlaksana sebagaimana mestinya.
Terselenggaranya Pemilihan secara demokratis tentu menjadi dambaan setiap warga negara Indonesia. Pelaksanaan pemilu dikatakan berjalan secara demokratis apabila setiap warga negara yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap pemilih hanya menggunakan hak pilihnya satu kali dan mempunyai nilai yang sama, one person, one vote, one value (opovov).
Mengutip dari Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka yang dimaksud dengan pemilu yang bersifat langsung adalah rakyat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa diwakilkan. Warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih berhak mengikuti pemilu dan memberikan suaranya secara langsung.
Sedangkan pemilu yang bersifat umum mengandung makna terjaminnya kesempatan yang sama bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi. Pemilu yang bersifat bebas berarti bahwa setiap warga negara yang berhak memilih bebas untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya. Pemilu yang bersifat rahasia berarti bahwa dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apapun.
Selanjutnya, pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang dilaksanakan secara lebih berkualitas, sistematis, legitimate, dan akuntabel dengan partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
Penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan atau perlakuan yang tidak adil dari pihak mana pun. Pemilu harus dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin kompetisi yang sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan memiliki mekanisme pertanggung-jawaban yang jelas.
Hanya saja, pada saat ini kita hidup dan melaksanakan perhelatan demokrasi elektoral dalam situasi pandemi covid-19, dimana pandemi ini memberikan dampak yang sangat luas tidak hanya terhadap sektor sosial dan ekonomi, namun, pandemi ini juga berdampak terhadap demokrasi kita. (*)
Penulis : PANGGABEAN,SH,MH, Ketua Bawaslu Kabupaten Padanglawas Utara.



