![]() |
Seribuan Massa Koperasi Gelar Aksi Duduki Lahan dan Panen di Lahan Sengketa di Desa Perbangunan. (foto:mm/ismanto panjaitan) |
Situasi di lokasi sempat memanas akibat adanya perbedaan klaim atas status lahan. Namun, aparat kepolisian yang berjaga terus mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri sehingga kondisi tetap kondusif dan tidak terjadi bentrokan.
Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera, GM Manurung, mengatakan aksi tersebut didasarkan pada pandangan pihaknya bahwa lahan seluas 4.773,90 hektare tidak lagi menjadi hak perusahaan.
Menurut GM Manurung, dasar klaim tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573 Tahun 2009. Ia juga menyebut putusan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT. "Atas dasar itulah kami melakukan aksi hari ini," ujar GM Manurung.
Ia menambahkan, langkah memasuki areal perkebunan dilakukan setelah surat permohonan yang diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Asahan, menurutnya, belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, kuasa hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, menyampaikan bahwa perusahaan memiliki pandangan berbeda terhadap dasar hukum yang dikemukakan pihak koperasi.
Menurut Tri, apabila terdapat klaim kepemilikan atau penguasaan atas lahan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan perusahaan telah menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai rencana aksi dari pihak koperasi.
Lebih lanjut, Tri menegaskan PT CSIL menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Menteri Kehutanan tersebut. Namun, menurutnya, putusan itu tidak serta-merta menghapus status Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.
Tri mengatakan, saat ini perusahaan menguasai sekitar 1.300 hektare dari total luas HGU, sedangkan sebagian lahan lainnya masih dikuasai oleh masyarakat.
PT CSIL menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila aksi pemanenan maupun penguasaan lahan terus berlanjut karena dinilai mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Asahan terkait pokok sengketa lahan yang dipersoalkan kedua belah pihak. Aparat kepolisian masih melakukan pengamanan guna menjaga situasi tetap kondusif.(Ismanto panjaitan)


