DIBEKUK : Tersangka pengedar narkoba dibekuk Polsek BP Mandoge. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka N berprofesi sebagai sopir. Dari tangannya, petugas menyita 18 paket sabu-sabu, 1 unit bong alat hisap, 9 sedotan dan uang tunai Rp147 ribu.
"Tersangka N ditangkap di salah satu gudang di Dusun II, Desa Huta Padang, sedang mengemas paket narkoba ke dalam pelastik klip bening," kata Kapolres, Sabtu (18/12/2021). (panjaitan/mm)