![]() |
| Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Chas. (foto/ist) |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah lokasi parkir yang sebelumnya dikelola pihak tertentu dan disebut rutin memberikan kontribusi PAD kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, didatangi beberapa orang yang mengaku mendapat perintah untuk mengambil alih pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Saat dimintai keterangan terkait dasar pengambilalihan itu, beberapa orang di lapangan mengaku menjalankan arahan dari oknum pejabat di lingkungan Dishub Kota Medan.
“Kami disuruh Kabid Cash,” ujar salah seorang yang berada di lokasi, sebagaimana informasi yang diperoleh wartawan.
Munculnya informasi tersebut memicu pertanyaan dari berbagai pihak terkait mekanisme pengalihan pengelolaan parkir di Kota Medan. Pasalnya, hingga kini persoalan parkir masih menjadi salah satu sektor yang disorot masyarakat, terutama terkait parkir liar, pengawasan lapangan, dan optimalisasi PAD.
Sejumlah kalangan menilai, apabila benar terjadi pengambilalihan pengelolaan parkir tanpa prosedur yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta memunculkan dugaan praktik monopoli pengelolaan parkir.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Chas yang namanya disebut dalam keterangan di lapangan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi terpisah juga telah diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan terkait dugaan pengambilalihan lahan parkir tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada wartawan.
Pengamat kebijakan publik, Sigit menilai, transparansi dalam pengelolaan sektor parkir menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pembenahan tata kelola parkir di Kota Medan.
“Jika memang ada pengalihan pengelolaan parkir, seharusnya dilakukan secara terbuka, sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar seorang pengamat kebijakan publik saat dimintai tanggapan.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait persoalan tersebut. Selain menyangkut pengelolaan PAD, tata kelola parkir juga dinilai berkaitan erat dengan aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.(mm/mikhael)


