Perkosa IRT yang Mengambil Berondolan Sawit, Oknum Satpam Cabul Diciduk

Sebarkan:

Oknum Satpam Cabul AHH (28) diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu. (foto/ist)
LABUHANBATU - Oknum Satpal perkebunan berinsial AHH (28) diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu di Jalan H.M. Thamrin, Rantau Parapat, Selasa (21/12/2021) kemarin. Pria warga Kecamatan Panai Tengah, tersebut dijebloskan ke penjara atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang IRT berinsial A (25).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anwhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan, kasus pemerkosaan berawal ketika korban A mengutip berondolan sawit di areal perkebunan pada Sabtu (6/11/2021) siang.

Tiba-tiba dari belakang dikejutkan suara bentakan pelaku yang diketahui merupakan Satpam kebun. Dengan nada mengancam akan membawa korban ke kantor, pelaku meraba korban. Korban lalu bergegas melarikan diri, namun berhasil ditangkap.Selanjutnya korban diperkosa pelaku. Setelah melampiaskan nafsuhnya, pelaku meninggalkan korban.

Korban yang mengenali wajah pelaku lalu menceritakan nasibnya kepada kakaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Labuhanbatu. "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas AKP Rusdi Marzuki. (red/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com