GPI Desak Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Penganiayaan Azkar Sianipar, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi

Sebarkan:
Terduga pelaku (kanan) bersama rekan-rekannya mendorong pelapor Azkar Sianipar (kiri) di lahan pertapakan pembangunan. (foto/ist)
MEDAN – Gerakan Pemuda Islam (GPI) Batu Bara mendesak Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap Azkar Sianipar (38). 

Desakan itu disampaikan setelah Azkar melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Nusa Indah, Dusun II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.50 WIB.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 September 2026. Dalam laporan, Azkar mencantumkan seorang pria berinisial AMRI sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.

Berdasarkan uraian dalam laporan, persoalan tersebut berawal dari sengketa terkait sebidang tanah yang disebut dibeli Azkar dari seseorang penjual bernama Sari Dewi Nasution. Azkar bersama istrinya kemudian mendatangi Kantor Desa Marindal II untuk melakukan mediasi yang dihadiri Kades terkait persoalan tersebut dengan Pak Manik. Hal ini dikarenakan lahan yang dibelinya dari Sari Dewi Nasution diklaim Pak Manik sebagai miliknya.

Namun, mediasi disebut tidak membuahkan hasil setelah pihak yang disebut sebagai Pak Manik meninggalkan kantor desa. Azkar bersama istrinya kemudian menuju lokasi tanah miliknya di kawasan Nusa Indah Dusun II, Patumbak, untuk melihat proses pembangunan rumah.

Di lokasi tersebut ternyata lahan yang dibeli Azkar sudah berdiri bangunan pertapakan rumah yang sedang dalam proses pengerjaan. Saat melihat-lihat, Azkar dan istrinya didatangi Pak Manik bersama orang suruhannya bernama AMRI dan sejumlah orang lainnya. 

Berdasarkan keterangan dalam laporan, terjadi keributan yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan. Azkar mengaku mengalami luka dan nyeri pada bagian hidung setelah diduga dipukul serta wajahnya diludahi.

Ketua GPI Batu Bara, Sururi Sianitar, mengecam dugaan kekerasan yang dialami Azkar. Ia meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara transparan dan memberikan perlindungan hukum kepada korban serta keluarganya.

“Kita sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dialami keluarga GPI, Azkar Sianipar. Oleh karena itu, GPI mengajak semua pihak mengedepankan proses hukum sekaligus meminta aparat kepolisian Polrestabes Medan menangani dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dialami korban secara terang benderang,” ujar Sururi.

Sururi juga menyebut GPI memperoleh informasi bahwa tanah yang menjadi persoalan tersebut dibeli Azkar secara sah dan memiliki alas hak. Ia meminta sengketa kepemilikan lahan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau intimidasi.

GPI dalam pernyataannya juga menduga terdapat upaya pihak tertentu untuk menguasai lahan yang diklaim sebagai milik Azkar. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum adanya hasil penyelidikan maupun putusan yang berkekuatan hukum tetap.

GPI mendesak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut serta memproses pihak yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum. Mereka juga meminta adanya perlindungan terhadap Azkar dan keluarganya dari kemungkinan intimidasi lanjutan.

GPI menyatakan akan menggelar aksi solidaritas apabila dalam waktu 2x24 jam tidak terdapat perkembangan penanganan laporan. Rencana aksi tersebut, menurut GPI, akan dilakukan di depan Polrestabes Medan dan Mapolda Sumut. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com