Bongkar Kamar Pemilik Warung, Sopir Truk Asal Aceh Dijebloskan Penjara

Sebarkan:

Tersangka pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Pancur Batu. (foto/ist)
MEDAN - Tersangka Hasmadi (37) warga Desa Kampung Karo Lawe Deski 1 Kecamatan Baul Makmur Kabuparen Aceh Tenggara, meringkuk di jeruji besi Polsek Pancurbatu.

Pasalnya, sopir truk ini masuk kedalam kamar dan mencuri uang jutaan rupiah milik Sastra Paulus (40), warga Dusun I Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, pada  Kamis (27/1/22) pukul 06.00 WIB.

Informasi diperoleh, pagi itu tersangka sopir truk pengangkut pupul berhenti di warung korban Sastra, Jalan Jamin Ginting, Dusun I Desa Bingkawan.

Melihat Sastra sibuk melayani pembeli, tersangka Hasmadi pura-pura ke kamar mandi, lalu masuk ke kamar dengan mencongkel pintu menggunakan besi.

Begitu masuk kedalam kamar, Hasmadi melihat sebuah HP merk Vivo V21 sedang di cas, selain itu, tersangka juga melihat uang tunai sekitar Rp 10 Juta.

Tak mau buang waktu, tersangka langsung mengambilnya dan bergegaa pergi meninggalkan warung Sastra.

Sastra yang melihat Hasmadi pergi tanpa membayar minuman yang telah dipesannya merasa curiga, dan masuk kedalam kamar.

Saat itulah ia terkejut melihat HP dan uang tunai Rp 10 juta yang ditaruhnya diatas meja kamar sudah raib.Upaya pengejaran dilakukan Sastra, namun sayang, Hasmadi keburu pergi.

Tak mau menjadi korban, Sastra mendatangi mapolsek Pancurbatu dan membuat laporan secara resmi yang tertuang di Laporan Polisi Nomor : LP / B / 38/I/ 2022 /SPKT/Polsek P.Batu/ Restabes Medan / Polda Sumatra Utara, Tanggal 27Januari 2022.

Berdasarkan Laporan Sasta, unit reskrim Polsek Pancurbatu langsung melakukan cek dan olah TKP.

Usai melakukan cek dan oleh TKP, petugas melakukan pengejaran, dan menangkap tersangka di Jalan Jamin Ginting disebuah warung yang ada di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.

Untuk dilakukan proses lanjut,tersangka diboyong ke Polsek Pancurbatu dan dijebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya lengkpa untuk dikirim ke Kejaksaan.

Kapoksek Pancurbatu Kompol Dedy Dhrama SH.MH yang dikonfirmasi melalui kanit reskrimnya AKP Amir Sitepu SH.MH mengatakan, tersangka sudah kita jebloskan kedalam penjara.

"Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujar. (abdoel/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com