Dua tersangka mendekam di terali besi Mapolres Kota Pematangsiantar. (foto/ist) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan, kedua tersangka terlibat pencurian motor dan handphone milik karyawan salah satu rumah makan, Elvikasari pada awal Januari 2022 lalu. "Setelah melakukan pencurian, kedua tersangka kabur ke Medan," kata Kapolres, Minggu (9/1/2022).
Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka RRS ketika berada di halte bus Jalan Gatot Subroro, Sei Sikambing Medan, Minggu pagi. Setelah diintrogasi, tersangka mengaku menjual motor curian kepada temannya berinsial DAS, warga Marelan, Kecamatan Medan Marelan, seharga Rp2,5 juta.
Berdasarkan keterangan RRS, tim Jatanras Polres Pematangsiantar lalu menangkap temannya tersangka DAS di Marelan. Hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Pematangsiantar. (davis/mm)