Kapolrestabes Medan Bakar Narkoba Senilai Rp30 Miliar, 15 Pelaku Dijebloskan Penjara

Sebarkan:

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarkoba memusnahkan barang bukti narkoba. (foto/ist)

MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba senilai Rp30 miliar, dengan melibatkan 15 tersangka. Barang bukti ini merupakan hasil operasi penangkapan sepanjang bulan November-Desember 2021.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan masing-masing 32,7 Kg sabu-sabu, 18,7 Kg daun ganja dan 12.406 butir ekstasi. 

"Barang bukti yang kita musnahkan sudah berkekuatan hukum tetap hasil operasi pemberantasan narkoba selama November-Desember 2021 di wilayah hukum Polrestabes Medan, yang melibatkan 15 tersangka," tegas Kombes Pol Riko Sinarko didampingi Kasat Narkoba Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (11/1/2022) di halaman Mapolrestabes Medan.

Dari hasil evaluasi, sambung Kapolrestabes Medan, harga eceran paket sabu saat ini 1  gram sebesar Rp650 ribu, dipergunakan untuk 10 orang."Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berhasil menyelamatkan 330.684 orang dari paparan narkoba," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

"Sikat habis pengedar narkoba di Medan, kalau ada yang melawan berikan tindakan tegas, terukur dan keras," tegas Kapolres. (red/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com