Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning atas nama Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, terduga bandar narkoba ini bernisial CAH alias AM, 42, warga Jalan Jati arah laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas.
Ia ditangkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti kemudian oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Juli Purwono.
AKP Juli pada waktu itu langsung memerintahkan tim Opsnal (buru sergap) dipimpin oleh Ipda Zul Ependi untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
"Ketika dilakukan penyelidikan, tim saat itu melihat terduga pelaku CAH sedang memaket sesuatu diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya. Tim pun langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan," beber Gurning dalam keterangannya, Senin (31/1).
Dari hasil penggerebakan itu lanjut Gurning, tim benar saja menemukan sejumlan barang bukti narkotika beserta dengan barang bukti lainnya dari dalam rumah terduga pelaku CAH. Barang bukti tersebut berupa 12 paket kecil sabu-sabu.
Bahkan dari hasil interogasi juga, tim berhasil mengetahui siapa pemasok sabu kepada terduga pelaku. Namun untuk sementara tim belum berhasil menangkap oknum pemasok sabu kepada terduga pelaku CAH saat dilakukan upaya penangkapan.
"Atas kasus ini, Bapak Kapolres mengingatkan masyarakat untuk menghindari narkoba karena polisi tidak akan pernah bernegosiasi kepada pelaku tindak pidana narkoba dan akan tindak tegas," tukas Gurning. (Jhonny/mm)