Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Narkoba Dikendalikan IRT, 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Sebarkan:

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan kasus narkoba yang melibatkan IRT. (foto:mm/ist)
MEDAN - Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan seorang perempuan IRT berinsial YZ (45), warga Jalan Erlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sumatera Utara.

Dalam operasi ini, petugas menyita 9 bal (9 Kg) sabu-sabu dalam kemasan teh china serta 2.800 pil esktasi di salah satu gudang di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari ditangkapnya tersangka AS oleh tim Polsek Helvetia Medan dengan barang bukti sabu-sabu pada Sabtu (1/1/2022) di Jalan Serbaguna, Medan.

"Dari penangkapan AS, petugas Polsek Helvetia dan Poltabes Medan melakukan introgasi dan pengembangan yang kemudian mengarah kepada tersangka YZ," kata Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (3/1/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka AS, petugas kemudian membuntuti tersangka YZ di salah satu gudang Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia. "Begitu sasaran tersangka sudah akurat, petugas gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YZ," katanya.

Didampingi kepala dusun, petugas membawa tersangka YZ melakukan penggeledahan di gudang tersebut, menemukan 2 tas hitam di bagian dapur dan 1 tas merah di dalam kamar. "Tersangka YZ mengakui tas itu miliknya yang dititipkan seorang pria tak dikenal," terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan kedua tas tersebut berisi 9 bal (9 Kg) sabu-sabu dengan kemasan teh china dan 2.800 butir ekstasi. "Pengakuan tersangka dia hanya kurir yang diberi imbalan, namun begitu pengakuan tersangka masih kita dalami," kata Kapolres.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (abdoel/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com