Di Depan Bupati, OPD Pemkab Madina Teken Perjanjian Kinerja

Sebarkan:

Para OPD lingkungan Pemkab Madina menandatangani perjanjian kerja di hadapan Bupati. (foto/ist)
MADINA – Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) menanda-tangani Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah tahun 2022 di Aula Kantor Bupati, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (17/2/2022). 

Penandatanganan Perjanjian Kinerja tersebut dihadiri Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Sekda Gozali Pulungan, Asisten I Alamulhaq, Asisten II Erman Gafar, Asisten III Sahnan Batubara, dan sejumlah kepala OPD.  

Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sekdakab Madina Gozali Pulungan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina Riswan Harahap, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Madina Sahnan Pasaribu.

Dalam sambutannya, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan reformasi birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah agar lebih berdaya-guna dan berhasil dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. 

“Perjalanan panjang pemerintah dalam memperbaiki birokrasi telah secara terus-menerus dan berkesinambungan dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pelaporan, dan pertanggung-jawaban," ucap Sukhairi.

Salah satu upaya dalam memperbaiki birokrasi, kata Sukahiri, dengan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Sikap) yang merupakan salah satu indikator dan fokus perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 

“Dengan Sikap dapat diketahui dan dinilai tingkat akuntabilitas kinerja satu daerah. Mulai dari proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan program kegiatan, sampai pada pelaporan. Baik dan buruknya kinerja suatu daerah itu diukur dan tergambar dari hasil/nilai Sikap yang diperoleh,” ungkap Sukhairi.

Lebih lanjut, Sukhairi mengatakan sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kerja Instansi Pemerintah. 

Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan salah satu yang wajib bagi semua kepala perangkat daerah dengan kepala daerah, dilanjutkan dengan perjanjian kinerja pada semua level jabatan, bahkan sampai pada level jabatan fungsional/staf.

“Untuk itulah, mulai hari ini urusan-urusan seperti ini akan menjadi bagian dari formasi kami dalam memantau dan memonitoring secara berkesinambungan, sehingga apa yang diperjanjikan oleh kepala perangkat daerah ini bukan hanya sesuatu yang asal ditekan saja. Namun, akan kami jadikan bahan evaluasi dan penilaian bagi kinerja saudara-saudari semua, termasuk untuk memberikan penghargaan (reward) ataupun sanksi,” kata Sukahiri. (fadli/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com