Pembunuh Wartawan Marsal di Simalungun Divonis Seumur Hidup

Sebarkan:
Terdakwa Sudjito dan Yudi Pangaribuan jalani persidangan virtual dalam kasus pembunuhan wartawan Marsal di PN Simalungun. (foto:joenainggolan/mm)
SIMALUNGUN - Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan, dua terdakwa dalam kasus pembunuhan wartawan di Simalungun divonis penjara seumur hidup. 

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena dan dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan surat dakwaan kombinasi ke satu primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, terdakwa Sudjito als Gito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan surat dakwaan kombinasi ke satu primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. 

Putusan tersebut sependapat dengan tuntutan JPU Firmansyah yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman seumur hidup. Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan Marsal meninggal dunia akibat tembakan di bagian paha kiri.
Terdakwa Sudjito dipersalahkan jaksa melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Yudi pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Sekadar diketahui, Marsal merupakan pemilik salah satu media online. Korban ditembak dan menghembus nafas terakhirnya di salah satu rumah sakit di Kota Pematangsiantar.

Peristiwa itu terjadi di Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, tak jauh dari kediaman korban, pada 19 Juni 2021 lalu.

Penembakan dipicu kekesalan terhadap Marsal dalam hal pemberitaan tempat hiburan malam (THM) Ferrari, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, yang dikelola terdakwa Sudjito alias Gito, 57 tahun. 

Saat itu, Gito meminta pada pegawainya, terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, 31 tahun dan Praka AS, oknum TNI untuk memberi pelajaran keras (membedil) Marsal. Malam harinya, terdakwa Yudi dan AS berselisih di jalan dengan Marsal yang menunggangi mobilnya.

Keduanya pun berbalik arah dan mengejar mobil Marsal yang melaju menuju kediamannya. Keduanya mengejar mobil korban dan mendahului karena jalan rusak mobil korban pelan. Yudi yang mengemudikan sepeda motor, sementara Praka AS yang melakukan penembakan. Pada saat berselisih, dilakukan penembakan kepada Marsal. (joenainggolan/mm)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com