4 Agen dan 1 Tekong PMI Ilegal Diringkus Polres Batubara

Sebarkan:

Para tersangka ditahan di Mapolres Batubara. (foto/ist)
BATUBARA - Empat agen dan seorang tekong diringkus Satreskrim Polres Batubara. Para tersangka ditahan dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry mengatakan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah dengan peranan yang berbeda-beda. "Masih ada beberapa tersangka yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran," kata Kapolres.

Sebagaimana diketahui, sambung AKP Ferry, puluhan calon PMI ilegal dari sejumlah daerah berhasil diselamatkan tim gabungan TNI/Polri Polres Batubara ketika hendak diselundupkan ke Malaysia lewat jalur laut. Untuk penyelundupan ini, para tersangka mengutip biayaRp4-10 juta/orang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, ayat 2, subs pasal 10, pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81 Joncto Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Joncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana, ancaman hukuman diatas lima tahun.

Adapun tersangka yang ditahan masing-masing:

  • SMP alias Sinta (33), warga Jalan Karya Baru 1, Kelurahan Helvetia Timur, Medan (Agen).
  • SMAA Manurung alias Khoir (34) warga Dusun 1 Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan (Agen).
  • KM (39) warga Dusun 1 Desa Silau Bonto, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan (Agen).
  • AMD alias Agung (18) warga Dusun 1 Desa Suka rame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan (Agen).
  • JSP alias Joko (28) warga Dusun IV Desa Guntung, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara (Tekong). (zein/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com