![]() |
| Bukti kwitansi kutipan yang mengatasnamakan LPM. (foto/ist) |
Pungutan tanpa dasar regulasi yang jelas berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli), yakni tindakan meminta atau menerima sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pengutipan dana partisipasi disebut-sebut terjadi di tingkat lingkungan oleh sejumlah oknum kepala lingkungan (kepling). Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Ketua LPM Kecamatan Medan Petisah, Bunyamin Tanjung, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menyurati seluruh lurah agar menghentikan segala bentuk pengutipan yang mengatasnamakan LPM.
“Karena belum ada kepengurusan LPM kelurahan di Kecamatan Medan Petisah, maka segala bentuk pengutipan dana partisipasi yang mengatasnamakan LPM harus dihentikan,” ujar Bunyamin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait lainnya. Inspektorat diharapkan dapat melakukan penelusuran secara objektif dan transparan guna memberikan kepastian informasi kepada publik.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik pengelolaan dana di tingkat lingkungan, agar tetap sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat.
Menurut informasi dihimpun, dana terhimpun dalam dugaan pungli ini mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya. Sasaran utama dugaan pungli yaitu pelaku usaha yang setiap bulan dikenakan kutipan secara rutin.
"Ini sudah berlangsung lama, padahal sampai saat ini LPM Medan Petisah tidak pernah melakukan pengutipan bahkan tidak pernah mengeluarkan kwitansi resmi sampai sekarang," pungkas pria yang disapa Bang Amin. (tan/rel)


