Dirut Jasa Raharja Rivan: Batas Kadaluarsa 6 Bulan, Ayo Segera Klaim Santunan

Sebarkan:

Dirut PT Jasa Raharja Rivan A.Purwantono. (foto/ist)
JAKARTA – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan cepat dengan hasil manfaat yang terbaik. 

Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.

“Jasa Raharja ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki, termasuk jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat secara optimal,” kata Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, Selasa (1/3/2022).

Parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa, jelas Rivan, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965, tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan pasca terjadinya kecelakaan. 

Disamping itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.

“Kami imbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” jelas Rivan.

Oleh karena itu, lanjut Rivan, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian setepat. Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.

Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 Tahun 2017:

  • Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
  • Santunan korban luka-luka mendapat biaya perawatan Rumah Sakit maksimal Rp 20 juta.
  • Santunan Cacat tetap maksimal Rp 50 juta.
  • Santunan P3K maksimal Rp 1 juta.
  • Pengganti biaya ambulance maksimal Rp 500 ribu.

PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan. (red/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com