Dua Remaja Pengedar Narkoba Diringkus Polres Siantar

Sebarkan:
Dua tersangka narkoba bersama barang bukti diamankan di Mapolres Siantar. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR - Dua remaja tersangka pengendar narkoba diringkus di dua tempat terpisah. Untuk penyelidikan, keduanya dijebloskan ke dalam penjara.

Tersangka utama berinsial NI (21) diringkus Satres Narkoba Polres Pematang siantar di salah satu mini market di kawasan Perluasan, Kecamatan Siantar Utara. Dari penggeledahan ditemukan 6 paket sabu-sabu di saku celananya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, mengatakan, tersangka NI ditangkap karena diinformasikan warga diduga menjadi pengedar narkoba yang kerap mangkal di sekitar mini market kawasan Parluasan.

"Diduga NI merupakan pengedar yang sering menunggu pembeli di sekitar minimarket Parluasan, dan saat ditangkap ditemukan 6 paket shabu-shabu dari kantong celananya dengan total berat kotor 1,18 gram," ujar Boy, Jumat (18/3/2022).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan menambahkan dari hasil pengembangan polisi menangkap pria berinisial S (27) warga jalan Bah Kapul, Pematangsiantar yang diduga bandar dan menjualnya kepada IN.

"Dari rumah S polisi menemukan barang bukti 14 paket narkoba dengan berat kotor 2,17 gram, yang menurutnya diperoleh dari seorang pria warga kabupaten Simalungun, karena itu polisi masih melakukan pengembangan," sebut Rudi. (davis/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com