Seorang penumpang KA sedang menaiki gerbong di Stasiun KA Medan. (foto/ist) |
Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan mengatakan, kebijakan ini menyesesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19, tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Yuskal Setiawan, Rabu (9/3/2022).
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Yuskal.
Selain itu, sesuai SE Kemenhub No 25, kapasitas angkut KA Antar Kota adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
PT KAI Divre I SU sendiri sampai kemarin (8 Maret 2022) telah mengangkut 251.899 pelanggan, terdiri dari 203.776 pelanggan KA Lokal serta 48.123 pelanggan KA Antar Kota.
PT KAI Divre I SU juga masih menyediakan 6 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 yaitu Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Tebing Tinggi, serta Mambangmuda.
Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Yuskal.
Syarat Lengkap Perjalanan KA Antar Kota dan Lokal:
1. Syarat Naik KA Antar Kota
- Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
- Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.(arie/mm)