Kuasa Hukum, Rion Aritonang, SH. (foto/ist) |
"Penahanan tersangka sangat kami harapkan agar tidak sempat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata M. Ilham Siregar melalui Kuasa Hukumnya, Rion Aritonang, SH. Selasa (26/4/2022)
Dijelaskan Rion Aritonang, kasus pengelapan yang dilaporkan kliennya sudah satu tahun berjalan di Polres Pelabuhan Belawan dan tertuang dalam laporan polisi (LP) 151/III/2022/SU/SPKT Pel. Belawan tertanggal 31 Maret 2021. "Terimakasih kami kepada polisi yang terus menegakkan keadilan kepada klien kami," kata Rion.
Penggelapan uang sebesar Rp 86 juta itu diduga dilakukan tersangka sebagai Direkatur Utama PT Natasya Jaya Sentosa atas hasil pembagian keuntungan proyek di PT Sinohydro yang digunakan tersangka untuk kepentingan sendiri.
"Jadi yang kami laporkan penggelapan uang klien kami yang sampai sekarang belum dikembalikan tersangka," jelas Rion yang juga Ketua DPC PDI Perjungan Kecamatan Medan Labuhan, itu. (awal yatim)