Menjemput Hak dari Tanah Sei Kepayang

Sebarkan:
Ketua DPD LKLH Asahan Mangihut Tua Simamora (kiri) dan Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera, GM Manurung dalam suatu pertemuan, di Kisaran.(foto/ist)
ASAHAN - Ribuan hektare lahan di Kecamatan Sei Kepayang kini tertutup oleh rapatnya barisan ratusan ribu pohon kelapa sawit. Di balik rimbunnya kebun korporasi itu, masih tersisa petak-petak sawah dan tanaman komoditas warga yang bertahan di antara himpitan zaman. 

Bagi Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera, GM Manurung, dan masyarakat tani lainnya, tanah Sei Kepayang bukan sekadar hamparan komoditas atau sekadar angka dalam sertifikat. Di setiap jengkal tanah itu, tersimpan napas, keringat, dan kenangan keluarga yang telah mengakar sejak tahun 1960-an. 

Saat ditemui di Kisaran pada Kamis (2/7/2026), Manurung,  memutar kembali memori masa lalu, mengisahkan bagaimana tanah yang dulu dianggap telantar berhasil mereka ubah menjadi "surga" pertanian dengan tangan dan modal sendiri.

Perjuangan itu mendapatkan legitimasi resmi pada 24 Mei 1978 melalui SK Bupati Asahan Nomor 44 Tahun 1978 yang ditandatangani Bupati Abdul Manan Simatupang. Isinya tegas: mencabut status tanah telantar dan memberikan izin kepada Camat Sei Kepayang untuk membagi-bagikan 5.000 hektare lahan kepada masyarakat Desa Perbangunan dan Bangun Baru. 

"Kami tidak datang sebagai perambah, melainkan datang membawa restu negara," tegas Manurung mengenang masa itu, didampingi Ketua DPD LKLH Asahan, Mangihut Tua Simamora. 

Warga pun mulai mengimas tumbang, membangun jalan—yang mereka sebut Pasar I hingga Pasar XX—serta mengeruk parit secara swadaya agar sawah mereka terhindar dari banjir. 

Manurung ingat betul tahun 1997, saat ia menerima tanggung jawab untuk menghalau banjir yang merendam perladangan mereka. Berbekal surat Pembekoan Parit dan Jalan Nomor 592/L.psr20/DsnVI/B.Baru/1997 yang ditandatangani lurah pada masa itu, Mustakim, mereka langsung  membeko di jalan lurusan Pasar 20 di Desa Perbangunan menuju Desa Bangun Baru. 

Namun, roda nasib berputar. Pada 4 Oktober 2007, Izin Lokasi yang dikeluarkan Bupati Risuddin melalui SK Nomor 332/PEM/2007 seolah menjadi embrio konflik berkepanjangan. PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) mendapatkan izin di atas lahan seluas 4.000 hektare yang notabene adalah tanah yang telah dikelola warga secara turun-temurun. 

SK tersebut memang menuliskan kewajiban bagi perusahaan untuk menghormati hak-hak masyarakat dan menjaga kepentingan umum, namun realitas di lapangan justru jauh dari catatan di atas kertas. 

Manurung menuding bahwa kehadiran perusahaan tidak membawa kesejahteraan, melainkan intimidasi. Ia bercerita tentang masa-masa mencekam ketika perusahaan mulai merangsek masuk, menggunakan kekuatan untuk mengusir warga dari tanah yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.

Hal yang paling menyesakkan, menurut Manurung, adalah pemasangan portal oleh perusahaan yang membatasi akses jalan warga dengan dalih melindungi aset perusahaan. "Awalnya kami dijanjikan bahwa hak-hak masyarakat akan dihormati. Tapi yang kami terima justru intimidasi hingga akses kami bekerja pun dibatasi," ujar Manurung getir.

Tidak ingin hak-hak mereka hilang ditelan zaman, sebagian masyarakat tani yang tergabung dalam koperasi dan warga lainnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Mereka menggugat ke PTUN Jakarta dengan membawa bukti otentik, mulai dari Surat Keterangan Tanah (SKT), Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga bukti taat pajak PBB yang dikumpulkan dengan susah payah selama puluhan tahun.

Proses hukum itu berjalan melelahkan, menguji kesabaran dan keteguhan hati para petani di tengah gempuran kuasa korporasi. Namun, keadilan akhirnya menyapa melalui putusan Hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan hingga permohonan eksekusi perkara Nomor 193/G/2012/PTUN-JKT. 

Dalam penetapannya, pengadilan menyatakan bahwa Keputusan Menhut RI Nomor SK.573/MENHUT-II/2009—yang selama ini menjadi landasan legalitas PT. CSIL tidak lagi memiliki kekuatan hukum terhitung sejak 27 Juni 2025. 

Bagi Manurung dan masyarakat Sei Kepayang, kemenangan ini adalah langkah awal untuk memulihkan martabat warga. Meski perusahaan masih bersikukuh dengan argumen hukum terkait status HGU, bagi para petani, putusan ini adalah secercah harapan. 

Mereka telah menempuh jalan yang panjang dan berat, mulai dari menanam harapan di lumpur parit hingga berjuang di ruang sidang Jakarta. Kini, mereka hanya menanti satu hal: hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka dapat kembali ke pelukan masyarakat. (Ismanto Panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com