![]() |
| Suasana sidang korupsi proyek jalan di Batu Bara digelar di Pengadilan Tipokor Medan. (foto/ist) |
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026).
Kejari Batu Bara diwakili Plh Kepala Seksi Intelijen Yosep Antonius Manis,SH,MH, dalam keternagan persnya mengatakan, dalam perkara ini, para terdakwa didakwa terlibat dalam sejumlah proyek peningkatan dan pembangunan ruas jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).
Berdasarkan tuntutan JPU, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Tamrin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 180 hari kurungan. Tamrin bertanggung jawab atas sejumlah paket pekerjaan jalan dengan total nilai kontrak mencapai Rp43,78 miliar.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Rizky Aulia, Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara, yang dituntut 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,706 miliar.
Sementara itu, terdakwa Rusli, Wakil Direktur CV Bersama, dituntut pidana 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,105 miliar.
Terdakwa lainnya, Rozali, Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya, dituntut 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,074 miliar. Sedangkan Abdul Wahab, Wakil Direktur CV Bintang Jaya, dituntut 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp575 juta.
Untuk terdakwa Usron Putra, Wakil Direktur CV Buana Perkasa, JPU menuntut hukuman 4 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti Rp952 juta. Adapun Arpan Fauzi, Wakil Direktur CV Egnar Gemilang, dituntut 3 tahun penjara dan uang pengganti Rp249 juta.
Terdakwa Sabran Siddiq Lubis, Wakil Direktur III CV Nayla Santika, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp138 juta.
Selain para penyedia jasa konstruksi, JPU juga menuntut sejumlah konsultan pengawas proyek. Terdakwa Ilmi Sani Ramadhan Sitorus dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Terdakwa Rudi Septiawan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Kemudian terdakwa Faisal Rais Hasibuan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sedangkan terdakwa Abdul Halim dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Menurut hasil perhitungan yang menjadi dasar tuntutan, dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai kontrak Rp43.786.113.886,84 mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp6.063.017.452.
Kejaksaan Negeri Batu Bara menyatakan proses persidangan masih berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa.(zein)


