![]() |
Tersangka curanmor SS (18) mendekam di Polrestabes Medan. (foto/ist) |
Tersangka yang diringkus berinisial SS (18), warga Perumnas Mandala, Kecamtan Medan Denai. Sedangkan tiga rekannya berinsial S, A dan G hingga kini masih dalam pengejaran aparat hukum.
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan penangkapan tersangka SS berdasarkan tiga laporan di waktu yang berbeda, masing-masing Rima Ramadhani, Budi Suka dan Muhammad Fajarullah. "Ketiga korban mengadu ke Polsek Percut Seituan dan Polsek Medan Kota," kata Kompol Firdaus, Rabu (20/4/2022).
Dalam menjalankan aksinya, kompol ini mematahkan stang kendaraan, lalu mendorong motor ke lokasi yang lebih aman. "Pengakuan tersangka uang hasil kendaraan yang dicuri digunakan untuk bermain judi. Penangkapan tersangka pelaku berdasarkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi," katanya.
Dari pengakuan sementara, tersangka bersama rekan-rekannya sudah beraksi di 10 lokasi terpisah di wilayah kota Medan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (abdoel)