Tolak Pembongkaran Portal, Medan Utara Berdaulat Geruduk Kantor Lurah

Sebarkan:
Massa Berdaulat berunjukrasa di depan kantor lurah Besar, Medan Labuhan. (foto:mm/awal)
LABUHAN (MM) - Rencana pembongkaran portal yang dilakukan Satpol PP Kota Medan, mendapat penolakan para warga di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Seratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Medan Utara Berdaulat (Alim Muda) menggelar aksi demo damai di depan kantor Lurah Besar. Massa menolak dan siap mempertahankan portal, Senin(18/4/2022).

"Kepada pemangku kebijakan Pemko Medan , PU , Satpol-PP, dan Dinas - Dinas terkait, mohon kiranya sikapi surat kami yang beberapa tahun lalu telah kami sampaikan agar kiranya beri kepastian hukum tantang jalan status jalan Pancing I, Pancing II, dan sekitarnya,  kami sudah merasa bahagia, empat bulan kami rasakan, kami sudah nyaman, sudah indah, tidak ada lagi depo, pergudangan, kontainer dan sebagainya melintas di jalan ini, sehingga kami sudah merasakan nikmatnya, merdekanya dari debu, polusi dan sebagainya," ucap Salman.

Dikatakan Salman,mereka ingin dipertemukan dengan pihak-pihak maupun instansi terkait agar secepatnya menyelesaikan permasalahan portal.

"Mohon perjumpakan, kita dengan instansi tersebut, agar kiranya cepat dan segera tertuntaskan Masalah portal, tentunya tidak lain kepastian hukum pasang rambu rambu, sehingga kalau portal mau dibuka tetapkan rambu rambu di jalan Pancing I," tegas Abah Salman.

Hal senada juga dikatakan Ilyas selaku Kuasa Hukum Masyarakat Medan  Utara Berdaulat mengatakan dalam oratornya harus diklarifikasi dahulu terkait “Legal Standing Sat Pol PP”, sebab tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Yang mengatur secara khusus tentang pelaksanaan dan atau larangan pemasangan portal.

"Di sini kami melihat ada yang harus diklarifikasi dahulu terkait “Legal Standing SAT POL PP” sebab tidak ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Yang mengatur secara khusus tentang pelaksanaan dan atau larangan pemasangan portal. 

Sehingga apabila Satpol PP melakukan tindakan terhadap Portal yang sudah mengikuti Aturan Teknis sebgaimana kami sebut diatas, maka diduga tindakan mereka merupakan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) sebab tindakan mereka sudah diluar daripada maksud Pasal 7 PP No. 16 Tahun 2018. 

Orientasi Penegakan Hukum adalah Keadilan, hal mana keadilan akan membawa kepada keamanan, ketertiban, ketentraman, kerukunan dan kesejahteraan. Namun apabila penegakkan hukum tidak berorientasi  pada keadilan, maka akan berdampak pada keamanan dan ketertiban serta kenyamanan di tengah masyarakat bahkan akan berpotensi menjadi konflik sosial.

Alim Muda juga menuntut yakni; Tolak Pembongkaran Portal, Tolak Penggunaan Jalan Pancing I Untuk Lintasan Truk Kelas Berat, Desak Pemko Tertibkan Pergudangan dan Industri di Sekitar Jalan Pancing I Kelurahan Besar yang diduga menyalahi Perda RDTR Kota Medan.

Sementara Lurah Besar Kecamatan Medan Labuhan Gandi Gusri mengatakan bahwa keinginan masyarakat akan diteruskan ke Pimpinan dan Pimpinan akan sampaikan ke SKPD terkait.

"Keinginan masyarakat nanti kita akan laporkan masalah ini ke SKPD terkait, beri saya Waktu, saya akan diskusikan ke pimpinan, nanti pimpinan akan sampaikan ke SKPD terkait." Katanya. (awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com