Pelajar Tak Bisa Upacara, Kades Tiga Desa Minta Pasar Malam Dibubarkan

Sebarkan:
Petikan surat Kades tiga kecamatan untuk Camat Siantar. (foto/ist)
SIMALUNGUN (MM) - Tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Siantar, menolak dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Bangun, membubarkan kegiatan komersial pasar malam di lapangan Rambung Merah.

Alasan para kepala desa, meminta pasar malam dibubarkan  karena para siswa Sekolah Dasar (SD) tidak lagi dapat melaksanakan upacara, dan kegiatan olahraga, serta pesta-pesta warga di tiga desa.

Kades Pamatang Simalungun, Mangihut Manik didampingi Kades Karang Bangun, Jhon VH Purba dan Kades Siantar Estate M Rusdi, mengatakan, pihaknya sudah menyurati camat Siantar dan Kapolsek Bangun, tanggal 23 Mei 2022 lalu, terkait permohonan penutupan pasar malam tersebut.

"Karena pasar malam, anak-anak sekolah dari tiga desa tidak lagi pernah mengikuti upacara dan kegiatan olahraga. Disamping itu, warga juga tidak bisa menjadikannya lokasi pesta atau kegiatan-kegiatan sosial lainnya," kata Mangihut, Minggu (29/5/2022).

Menurutnya pihak pelaksana pasar malam juga tidak pernah mengurus izin ke Kades Pamatang Simalungun, Siantar Estate dan Karang Bangun, padahal lapangan Rambung Merah juga aset ketiga desa.

Kepala Satpol PP Pemkab Simalungun, Adnadi Girsang yang dikonfirmasi terkait kegiatan pasar malam di lapangan Rambung Merah, berjanji akan mengeceknya. "Akan dicek dulu apakah ada ijin atau tidak, jika ternyata tidak ada ijinnya Satpol PP akan menertibkannya," tegas Adnadi. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com