Polsek Labuhan Ruku Tembak Kaki 2 Maling yang Beraksi di Hari Lebaran

Sebarkan:
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi (kanan) memberikan keterangan Pers. (foto/ist)
BATUBARA (MM) - Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian yang beraksi di hari lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443  Hijriah.

Kedua tersangka pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berupaya melakukan perlawanan dalam penyergapan di dua lokasi terpisah. Atas perbuatannya tersangka Irwansyah alias Iwan (30), warga Desa Suka Maju dan Ramadhani alias Dani (28), warga Jalan Utama , Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, dijebloskan ke dalam penjara.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnadi mengatakan, kasus pencurian ini berhasil diungkap dalam waktu 1x 24 jam. "Pelaku berhasil diringkus dalam waktu cepat atas kerjasa keras tim Reskrim Polsek Labuhan Ruku," kata Kapolsek, Rabu (11/5/2022).

Dijelaskan Kapolsek, kasus pembobolan rumah milik Muhammad Rizki, warga Jalan Merdeka Tanjung Tiram, terjadi hari lebaran tepatnya Rabu (4/5/2022) pukul 15.30 WIB, disaat pemilik rumah bersama keluarga sedang pulang kampung.

Kedua tersangka Iwan dan Dani, masuk ke rumah korban melalui atas rumah, lalu menjebol asbeb langsung masuk ke dalam kamar tidur pribadi milik korban. Dalam aksi ini, kedua pelaku mengambil uang tunai, perhiasan dan jam tangan dengan nilai kerugian mencapai Rp40 juta.

Pencurian ini sendiri diketahui korban pada Senin (9/5/2022) ketika korban pulang ke rumah hendak membayarkan gaji karyawan. Setelah diperiksa, ternyata perhiasan dan uang miliknya sudah hilang. Atas kejadian ini, korban membuat LP/B/79/V/2022/SPK Sek Labuhan Ruku/Polres Batubara.

Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi serta olah TKP, petugas Satreskrim Polsek Tanjung Tiram, berhasil mendeteksi identitas tersangka. "Ketika dilakukan penangkapan, kedua tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," tegas Kapolsek.

Sebagai barang bukti kejahatan, petugas mengamankan tiga unit jam tangan merek Alexander Christie, Mirage dan  Expedetion, Buku tabungan dan sisa uang sebesar Rp1,5 juta. "Hingga saat ini kedua tersangka masih diperiksa untuk pendalaman dan pengembangan," pungkas Kapolsek.(zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com