Tersangka Maling dan Dua Penadah Gol di Mapolsek Pancur Batu

Sebarkan:
Ilistrasi pencurian/net.
MEDAN (MM) - Satreskrim Polsek Pancur Batu meringkus seorang tersangka pencurian dan dua penadah di lokasi terpisah.

Selain menangkap tiga tersangka,petugas mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 kulkas, 2 speaker aktif, dan 2 unit microfon.

Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan korban, Metehmulti br Tarigan (57), warga Dusun III, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang,pada Selasa (24/5/2022).

Berdasarkan petunuk saksi, pelaku diketahui bernama Agustinus Sembiring (41), warga Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu. Setelah bukti-bukti akurat, petugas kemudian meringkus Agustnus di kawasan Jalan Pembangunan, Desa Baru, Pancur Batu.

Kepada penyidik, tersangka Agustinus mengaku melakukan pencurian Selasa dini hari dengan cara masuk dari jendela belakang. Dari keterangan Agustinus, petugas meringkus penadah barang curian, Sugiono (55) warha Jalan Anggrek, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.

Selain itu, petugas juga menangkap penadah lainnya, Suwandi alias Ganden (33), warga Jalan Bungan Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Medan Tuntungan. "Hingga kini tersangka dan dua penadah sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,"  kata Kapolsek Kompol Suriyanto Ginting, Kamis (26/5/2022). (abodel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com