Dikendalikan Napi LP Tanjung Gusta, BNN dan Bea Cukai Sumut Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lewat Cargo

Sebarkan:

BNN dan Bea Cukai Sumut bongkar jaringan narkoba lewat cargo. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman narkoba jenis sabu-sabu lewat cargo. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 Kg dan 4 tersangka. 

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Parjiya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi. "Adanya informasi pengiriman sabu dari Medan ke Provinsi lain," ujar Toga, Kamis (9/6/2022). 

Atas informasi ini, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut melakukan penyelidikan. Pada 30 Mei 2022, Tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. Setelah dicek sabu seberat 3 Kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor.

Dari hasil penelusuran, narkoba tersebut akan dikirim ke Provinsi Banten. Dari hasil pengembangan, pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.

 "Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 Kg sabu, ke Palembang seberat 1 Kg dan Surabaya seberat 5 Kg," papar Toga. 

Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan memburu si pengirim paket, masing-masing tersangka berinsial M, warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ, warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai. "Kedua tersangka ditangkap saat berboncengan motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan," ungkap Toga. 

Tersangka M mengaku menjalankan aksinya tersangka tersangka APN, warga Jalan Medan-Binjai. Setelah ditangkap, tersangka APN mengaku mendapat perintah dari tersangka RJ."Dari hasil pengembangan dan penggeledahan ditemukan 24 Kg sabu dari rumah kost tersangka RJ." tegasnya.

Introgasi kemudian dilakukan terhadap tersangka RJ, yang kemudian menangkap kekasihnya. Dalam kasus ini petugas menangkap 4 tersangka dengan barang bukti 32 Kg sabu-sabu, dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya.

Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi. "Awalnya para tersangka ini disuruh napi LP Tanjung Gusta untuk menjemput 40 Kg sabu di Tanjung Balai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini," tambah dia.(arie)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com