![]() |
Tersangka Rakesh (40) terancam hukuman 9 tahun penjara. (foto/ist) |
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik, mengatakan, tersangka M. Syahrial alias Rakesh (40) warga Jalan S. Parman Gg Pasir Kecamatan Medan Petisah diamankan petugas saat beraksi membongkar rumah korban sekira pukul 03.15 WIB.
"Awalnya petugas mendapat laporan dari korban, disebutkan ada orang yang tidak dikenal membongkar rumahnya di Jalan Mojopahit," kata Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi, Rabu (15/6/2022).
Mendapat laporan itu, Personel Unit Reskrim langsung turun ke lokasi guna dilakukan penyelidikan. "Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku bersembunyi di genteng lantai 3 dan kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti 1 buah linggis," terangnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya masuk dari lantai 2 dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela lantai 2 dengan linggis yang kemudian mencuri barang barang berharga di dalam rumah korban.
Untuk kerugian yang dialami korban berupa 1 unit AC Mitsubishi, 1 unit AC Sharp, 1 unit AC Panasonic, 3 Mesin Indoor dan outdoor sudah dicopot dari Bracket, Instalasi Listrik yang telah dirusak, Jendela, Teralis jendela, dan Genteng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 yo 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (abdoel)