Kepergok Mencuri, Rakesh Tak Berkutik Ditangkap Sembunyi di Lantai 3

Sebarkan:
Tersangka Rakesh (40) terancam hukuman 9 tahun penjara. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus pelaku bongkar rumah di Jalan Mojopahit Kecamatan Medan Baru, Selasa (14/6/2022) dini hari. Tersangka diringkus saat bersembunyi di lantai 3.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik, mengatakan, tersangka M. Syahrial alias Rakesh (40) warga  Jalan S. Parman Gg Pasir Kecamatan Medan Petisah diamankan petugas saat beraksi membongkar rumah korban sekira pukul 03.15 WIB.

"Awalnya petugas mendapat laporan dari korban, disebutkan ada orang yang tidak dikenal membongkar rumahnya di Jalan Mojopahit," kata Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi, Rabu (15/6/2022).

Mendapat laporan itu, Personel Unit Reskrim langsung turun ke lokasi guna dilakukan penyelidikan. "Setibanya di lokasi, petugas  menemukan pelaku bersembunyi di genteng lantai 3 dan kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti 1 buah linggis," terangnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya masuk dari lantai 2 dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela lantai 2 dengan linggis yang kemudian  mencuri barang barang berharga di dalam rumah korban.

Untuk kerugian yang dialami korban berupa 1 unit AC Mitsubishi, 1 unit AC Sharp, 1 unit AC Panasonic, 3 Mesin Indoor dan outdoor sudah dicopot dari Bracket,  Instalasi Listrik yang telah dirusak, Jendela, Teralis jendela, dan Genteng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 53 yo 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com