Dua tersangka narkoba mendekam di Mapolres Kota Pematangsiantar. (foto/ist) |
Penangkapan tersangka berawal dengan diringkusnya DH (22) di kawasan Komplek Pertokoan SBC, Jalan Kapten Tandean, Kecamatan Siantar Timur.
"Kita berhasil menangkap tersangka ketika menunggu pembeli di komplek SBC. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu-sabu seberat 1,59 gram yang dibungkus timah rokok," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjatan, Minggu (19/6/2022).
Dari keterangan DH diperoleh informasi narkoba tersebut diperoleh dari rekannya, NA (22) yang juga tinggal di Jalan Bola Kaki. Tanpa adanya perlawanan,NA digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (davis)