Kena Gerebek, Tiga Pengedar Sabu Simpang Gambus Digelandang BNN Batubara

Sebarkan:

Tersangka narkoba warga Simpang Gambus,Limapuluh, Batubara, diamankan BNN. (foto/ist)
BATUBARA ( MM) – BNN Kabupaten Batubara menggerebek sarang narkoba di Dusun 5, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh. Tiga tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala BNN Batubara, AKBP Zainuddin didampingi Kasi Berantas Kompol Rohim Martin Gulton, Selasa (19/7/2022) mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah bukti-bukti akurat, Rabu 13 Juli 2022, pukul 16.00 WIB, tim BNN langsung melakukan penggerebekan dengan menangkap tiga tersangka.

Adapun tersangka yang diamankan masing-masing berinsial ID alias OG (41), AR alias R (35) dan IH alias I (41), semuanya warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh.

Barang bukti yang disita narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,95 gram, 24 pelastik klip kosong, 1 unit timbangan elektronik, dan uang tunai Rp445 ribu.

[cut]

Hasil pemeriksaan, sambung AKBP Zainuddin, tersangka ID dan AR mengakui memperdagangkan sabu-sabu dengan membeli dari tersangka N (DPO) setiap hari 1 gram dengan harga Rp850 ribu. Omzet perjualan rata-rata setiap hari mencapai Rp2.250.000,- “Setiap hari tersangka mendapatkan keuntungan rat-rata Rp200 ribu,” kata AKBP Zainuddin.

Para pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti dilakukan penahanan dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) jo psl 132 UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman maximal 20 tahun. (bari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com