212 PMI Ilegal Dipulangkan, Kapolda Sumut: 3 Tersangka, 2 DPO

Sebarkan:

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak dan Gubsu Edy Rahamyadi mengintrogasi para terduga penyelundup PMI ilegal.(foto/ist)
MEDAN (MM) – Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya memulangkan 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berhasil diamankan saat hendak bertolak ke Kamboja via bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu.

Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, dari hasil pemeriksaan 212 PMI ilegal tersebut hendak berangkat ke Kamboja via Kualanamu dengan mencarter pesawat. “PMI direkrut PT MEB untuk dipekerjakan di Kaboja,” kata Kapoldasu Irjen Panca didampingi Pangdam I/BB diwakili Kasdam, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dadang Hartanto, Senin (22/8/2022).  

Dijelaskan Panca, pengiriman PMI ilegal terbongkar setelah Polda Sumut bersama BP2MI menerima informasi adanya ratusan warga dari berbagai provinsi dikumpulkan di Bandara Kualanamu untuk berangkat ke Kamboja.

"Dari informasi itu petugas mendapati ratusan warga dengan usia yang relatif masih muda berada di Bandara Kualanamu hendak terbang ke Kamboja," ujarnya.

Kapolda Sumut menuturkan atas temuan itu, ke 212 PMI ilegal dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan selama menjalani pemeriksaan. 

Hasil wawancara yang dilakukan ke 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB, para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.

“Dalam kasus PMI ilegal ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang diantaranya sudah diamankan dan 2 DPO,” tegas Kapoldasu.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.

Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami, dan terhadap 212 warga yang diamankan dikembalikan ke daerah asal masing-masing. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com