Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Sebarkan:

MADINA (MM) - Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti dari 69 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) priode November 2021-Juli 2022, Selasa (30/8/2022).

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Madina, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi narkotika jenis ganja dan sabu. Selain itu ada juga jenis barang lainnya seperti elektronik dan pakaian.

"Narkotika jenis ganja 53.951,61 gram, sabu 427,57 gram, pakaian 16 potong, hp dan timbangan elektrik 15 unit," ucap Kejari Madina Novan Hadian SH. MH

Sementara, untuk barang bukti dari Kejari Madina Cabang Kotanopan ada narkotika jenis ganja sebanyak 89,4 gram, sabu 7,19 gram, pakaian empat potong, dan satu unit handphone.

"Perkara ini sudah memperoleh kekuatan tetap baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung," kata Novan.

Dengan banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan, Kajari Madina menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkotika dan obat obatan terlarang.

"Mari sama sama kita berperan aktif untuk memberantas narkoba, dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila melihat peredaran narkoba didaerahnya," ujarnya. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com