Plt Bupati Langkat Minta Kades Alokasikan Anggaran Beasiswa Pelajar Berprestasi dari Keluarga Tak Mampu

Sebarkan:
Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin memberikan pengarahan dalam Bimtek penggunaan dana desa. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin membuka Bimtek implementasi peraturan undang-undang tahun 2022, tentang pengelolaan keuangan desa, di Hotel Antares, Medan. Peserta Bimtek diikuti 240 Kaur Keuangan Desa se-Langkat, Selasa (23/8/2022) malam. 

Syah Afandin meminta masing-masing Kepala Desa (Kades) untuk mengalokasikan anggaran beasiswa  5 pelajar berprestasi dari kalangan keluarga kurang mampu. 

Namun begitu, Afandin mengingatkan agar penyusunan anggaran harus mematuhi peraturan sehingga penggunaannya tepat sasaran. “Saya berharap program beasiswa ini dapat terlaksana demi terwujudnya pembangunan SDM di bumi Langkat,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Syah Afandin meminta para Kaur Keuangan Desa  yang hadir agar benar-benar mengikuti Bimtek untuk menambah ilmu, pengetahuan dalam mengelola dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) sesuai peraturan sehingga tepat sasaran dalam membangun masing-masing desa.

Sementara Kepala BPKAD Langkat, Drs. M. Iskandarsyah, mengatakan pelaksanaan pengelolaan keuangan. Hal ini dianggap penting karena meningkatkan kemampuan perangkat desa tentang pengelolaan keuangan. Tentunya hal ini sejalan dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Tujuan Bimtek: 

  • Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan keuangan desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, 
  • Meningkatkan kepatuhan pemerintah desa dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan. 
  • Mengelolah pajak melalui transaksi pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa maupun dalam pencapaian target PBB yang ditetapkan di desa.

Bimtek dilaksanakan tiga hari mulai 23 - 25 Agustus 2022, diikuti 240 Kepala Urusan Keuangan Desa se Langkat, bertempat di Hotel Raand Antares Medan. 

Narasumber Bimtek Kanwil Dirjen Perbendaharaan Sumatera Utara dengan materi pembinaan pengelolaan keuangan desa, tentang  materi implementasi SMK 190 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan desa.

Dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan materi Implementasi 59/PMK.03/2022 tentang pemungutan pengaturan dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

Kemudian Tim Bapenda dan Inspektorat Kabupaten Langkat dengan materi pengawasan Dana Desa, ADD, dan dana bagi hasil pajak daerah dan retrebusi daerah. 

Tampak hadir diantaranya Sekdakab Langkat H. Amril S.Sos MAP, para Asisten, Kadis Perhubungan Drs. Muliyono, MSi, Kadis Kominfo H Syahmadi SSos MSP, Kadis PMD Sutrisuanto SSos, dll. (mm/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com