Anggota DPRD Madina Syafri Bantah Aniaya Ketua LSM

Sebarkan:
Anggota DPRD MADINA Syafri Siregar. (foto:mm/ist)
MADINA (MM) - Anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) Syafri Siregar membantah melakukan penganiayaan terhadap Ketua LSM Trisakti Dedi Sahputra Hasibuan pada Jumat (2/9) di jalan Simpang Tanjung Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara.

Pernyataan ini disampaikan Safri kepada sejumlah wartawan di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Mompang, Madina, Jumat (9/9/2022).

"Kalau masalah pemukulan atau kontak fisik saya pastikan itu tidak ada. Hanya cekcok suara terkait postingan berita di media sosial," terang Safri.

Safri menjelaskan, pada saat kejadian dirinya hanya ingin mengklarifikasi terkait adanya postingan Dedi di grup Mompang Jae.

"Kebetulan pada hari itu saya melihat Ketua LSM Trisakti Madina atas nama Dedi Sahputra Hasibuan, berada dalam becak bermotor. Kemudian, saya menyambangi beliau dengan mempertanyakan apa maksud dari postingan berita yang mengkaitkan nama saya sebagai anggota DPRD di group media sosial,” jelas Syafri.

"Mompang Jae itu kan basis suara kita. Kita tidak mau masyarakat menganggap kita berpihak-pihak karena kita disitu dibuat adik kandung anggota DPRD Madina mem back up NH," tambahnya.

Dikatakan Syafri, kalau kejadian tersebut hanya adu mulut saja dan tidak ada kontak fisik sama sekali dengan Deddi.

"Saat saya tanya apa maksudnya, dia menjawab apa yang ada dalam postingan tersebut adalah haknya dan apabila ada yang salah dan keberatan terkait postingan tersebut silakan adukan pada pihak kepolisian berulang-ulang sambil menunjuk ke arah saya dengan nada keras," terangnya.

Melihat ada kerumunan tersebut kata Syafri, anak kandungnya langsung menyambanginya dan akhirnya Dedi pulang menaiki becak bermotor.

Namun, pada saat mau pulang Dedi Saputra langsung bergerak mundur kebelakang tanpa melihat ada bangunan tembok lantai teras bangunan ruko.

"Di saat mundur itulah Dedi mungkin terjatuh dan langsung pergi. Jadi kontak fisik itu tidak ada. Dan luka pada bibir itu pada saat kejadian itu tidak ada," jelasnya.

Atas kejadian tersebut Dedi membuat laporan ke Polres Madina dengan LP/B/255/IX/2022/SPKT/POLRES MADINA/ POLDA SUMUT, tanggal 02 September 2022 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan di Jalan Umum Kelurahan Mompang Jae.

Menanggapi laporan tersebut, dirinya menyampaikan akan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kalau nanti ada panggilan saya akan membawa bukti-bukti yang ada dan jika nanti pengaduan tersebut tidak benar atau palsu maka saya juga akan melakukan pengaduan balik," sebutnya.

Sementara itu, H Lubis salah seorang saksi mata yang dikonfirmasi menyebutkan jika dirinya pada saat kejadian tidak melihat adanya tindak pidana kekerasan.

"Saya tidak melihat ada tindak kekerasan. Yang ada hanya cekcok mulut. Mungkin dia tersandung saat mundur ke belakang. Di depan foto copy itu kan pondasinya agak tinggi mungkin dia kesandung disitu," ujar Lubis. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com