Wali Kota Dorong RTH 16 Persen Melalui Pembebasan Lahan dan Serah Terima PSU

Sebarkan:

MEDAN (MM) - Berdasarkan Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Dimana proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. 

Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan mengingat laju urbanisasi Kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Kondisi itu berdampak terhadap ketersediaan lahan perkotaan. Oleh karenanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan telah dilakukan revisi sehingga untuk Kota Medan RTH hanya 16 persen.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima audiensi Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sumatera Utara di Balai Kota, Rabu (14/9/2022). Selain bersilaturahmi, kedatangan rombongan DPD REI Sumut yang dipimpin Ketua DPD REI Sumut Andi Atmoko Panggabean juga bertujuan untuk membicarakan mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan.

Dikatakan Bobby, alokasi RTH cukup terbatas dan telah diupayakan semaksimal mungkin untuk menyediakan RTH Publik dalam Perda tentang RTRW tersebut. Untuk itu, jelasnya, Pemko Medan terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan. 

"Selain masalah RTH, saya meminta agar DPD REI menyampaikan kepada Perumahan Bumi Asri dan Taman Setia Budi Indah untuk segera menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemko Medan. Jika mereka mau berpartisipasi menyerahkan PSU-nya ke Pemko Medan, maka kedepannya akan lebih bagus lagi," kata Bobby sembari menyatakan dukungannya terhadap HUT DPD REI Sumut pada Maret 2023 dan rencana pembangunan rumah aparatur sipil negara (ASN) Pemko Medan.

Sebelumnya, Ketua DPD REI Sumut Andi Atmoko Panggabean menyampaikan, maksud kedatangan mereka untuk meminta arahan dari Wali Kota terkait kawasan RTH di Kota Medan. Sebab, banyak developer masih bingung terkait kawasan RTH di Kota Medan setelah dilakukannya revisi Perda RTRW di Kota Medan. 

"Selain membicarakan terkait kawasan RTH di Kota Medan, kami juga meminta dukungan dari Pak Wali terkait HUT DPD REI Sumut pada Maret 2023 yang diadakan di Kota Medan. Selain itu, kami juga meminta dukungan dari Pak Wali terkait rencana pembangunan kawasan perumahan untuk ASN dengan berbagai tipe perumahan. Untuk luas lahannya minimal 20 hektar dan kemungkinan kalau tidak di Marendal atau Marelan," ungkap Andi Atmoko.(Ahmad Rizal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com