Kasus Narkoba, 4 Pemuda Siantar Dijebloskan Penjara

Sebarkan:

PEMATANG SIANTAR (MM) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar membongkar sindikat peredaran narkotika yang melibatkan 4 anak pemuda.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya, Senin (12/9/2022) mengatakan, dari tersangka AYP (19), GSRP (20) ,WTD (19) dan seorang lagi masih di bawah umur, polisi menyita 2 paket narkoba dengan berat 0,32 gram.

Penangkapan 3 anak muda yang diduga pengedar narkoba berawal dari tertangkapya AYP di kawasan jalan Serdang, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

"Tersangka AYP ditangkap dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan dalam kotak rokok," ujar Rusdi.

Dari pengembangan polisi mendapat informasi tersangka AYP membelinya dari 3 pemuda berinisial GSRP, WTD dan seorang remaja di bawah umur, yang kemudian berhasil ditangkap dari tiga tempat berbeda.

Kepada polisi ketiganya mengakui menjual narkoba kepada AYP dan mendapatkannya dari Medan.

Untuk proses hukum lebih lanjut keempat tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com