Kejari Belawan Musnahkan 231 Gram Sabu-sabu

Sebarkan:
Kejari Belawan memusnahkan barang bukti narkoba dengan caa diblender. (foto:mm/ist)
BELAWAN (MM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahakan barang bukti yang sudah inkracht di halaman kantor Kejari, Kamis (13/10/2022).

Pemusnahan merupakan salah satu menyelesaikan eksekusi perkara baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. 

Pemusnahan dihadiri Kasi Intel Oppon B Siregar SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Aisyah SH MH, Kasi Pidum Rawatan Manik, SH,MH, kasi datun Bona Simbolon, SH,MH, Kasubag Pembinaan Marhisar Sigalingging, SH, hadir juga para undangan dari Perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, perwakilan Dinas Kesehatan, dan Tokoh Masyarakat.

Bahwa pemusnahan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan kedalam air tergantung jenis dari barang bukti yang dimusnahkan.

Kajari Belawan Nusirwan Sahru SH MH, melalui Kasi Intel Oppon B Siregar SH, menyatakan bahwa perkara yang dimusnahkan perkara tahun 2020 hingga tahun 2022 sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) perkara, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

Adapun rincian barang bukti, yakni 1 Narkotika jenis shabu- shabu dengan berat kotor 231(dua ratus tiga puluh satu) gram, Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor sebanyak 28 (dua puluh delapan) gram. Kemudian alat komunikasi sebanyak 14 unit dan barang bukti lainnya. (awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com