Komplotan Pengedar Ganja Libatkan IRT dan Anak Ditangkap di Siantar

Sebarkan:


Dua dari tiga tersangka pengedar daun ganja diamankan polisi. (foto:mm/ist)
PEMATANG SIANTAR (MM) - Komplotan pengedar ganja yang melibatkan ibu rumah tangga dan anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Rudi Panjaitan dan Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya,Jumat (21/10/2022) mengatakan, 3 pelaku ditangkap seorang diantaranya wanita berinisial EBS (37) dan laki-laki berinisial ABM (30) serta seorang anak di bawah umur

Fernando mengatakan dari penangkapan ketiga komplotan pengedar narkoba jenis ganja itu tim yang dipimpin Kanit II Ipda Donly Sihombing, menyita  5 bal daun ganja kering siap edar dengan total berat 4,7 kilogram.

"Polisi awalnya menangkap 2 pelaku saat menunggu pembeli di jalan Melanthon Siregar Pematang Siantar, Senin (17/10/2022) malam dengan barang bukti 2 bal ganja", ujar Fernando.

Hasil pengembangan polisi kembali menangkap seorang wanita berinisial EBS yang diduga bandar narkoba di kediamannya di kecamatan Siantat Timur. "Dari EBS ditemukan lagi 3 bal ganja yang disimpan di rumah dan beberapa tempat di luar kediamannya",sebut Fernando.

Untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka komplotan pengedar ganja itu ditahan di RTP Mapolres Pematang Siantar. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com