Majelis Hakim Lubuk Pakam Bebaskan 2 Terdakwa Pencuri 5 TBS

Sebarkan:
Ketua Tim Pengacacara Alamsyah SH, menjeput terdakwa di Lapas II B Lubuk Pakam. (foto:mmist)
DELISERDANG (MM) -  Alamsyah, SH, dkk berhasil Bebaskan 2 terdakwa pencurian 5 tandan buah sawit (TBS) dalam sidang lanjutan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deliserdang, Kamis (27/10/2022).

Sidang di Ketuai Majelis Hakim, Rina Lestari Sembiring, Sarma Siregar dan Demon Sembiring, membacakan putusan secara virtual. Sementara kedua terdakwa berada di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.

Majelis Hakim dalam putusannnya menyatakan terdakwa Jonatan Sitepu alias Juna dan Nurdin alias Iwan Aceh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dari Jaksa Penuntut Umum  (JPU). 

Akan tetapi Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana, dan meminta JPU membebaskan kedua terdakwa dari rumah tahanan negara klas II B Lubuk Pakam.

Kedua terdakwa Jonatan alias Juna dan Nurdin alias Iwan Aceh merupakan Warga Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang. Kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti 1 sepeda motor, 1 along along, 1 buah egrek beserta bambu sepanjang 5 meter dan 5 TBS. 

Dalam dakwaannya,  JPU memberikan hukuman kedua terdakwa ini dengan ancaman hukuman untuk Jonatan Sitepu alias Jona selama 12 bulan penjara sedangkan Nurdin alias Iwan Aceh 10 bulan penjara.

Usai sidang JPU memberikan ucapan selamat kepada Tim Pengacara kedua Terdakwa Alamsyah SH, Julianto SH, Abdul Karim Meliala SH serta Rina Ginting. Kemudian JPU berlalu meninggalkan lokasi ruang sidang.

Selanjutnya Tim Pengacara Terdakwa Jonathan alias Juna dan Nurdin alias Iwan Aceh menuju Lapas kelas IIB Lubuk Pakam guna menjemput terdakwa untuk dibebaskan tepat pada pukul 17.30 Wib. Begitu menghirup angin segar kedua terdakwa mengaku terharu dengan upaya hukum yang dilakukan Tim Pengacara. 

Salah seorang terdakwa Jonatan usai bebas kepada awak media menyampaikan rasa senangnya bisa bebas dengan upaya hukum yang dilakukan tim pengacara bapak Alamsyah. Harapannya kami meminta keadilan kepada orang yang telah melaporkan kami. (rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com