Sepekan, Polres Tapteng Gulung 8 Pelaku Narkoba

Sebarkan:

Dua dari delapan tersangka narkoba diamankan di Polres Tapteng. (foto:mm/ist)
TAPANULI TENGAH (MM) - Dalam sepekan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), berhasil menggulung delapan orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah hukumnya. 

Ke delapannya, yakni MA (22) dan DMS (28), sopir, tinggal di Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) serta JR (28), juga sopir, warga Jalan Padangsidempuan, Desa Suka Damai, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.

Kemudian, S alias B (46), warga Jalan Padangsidempuan, Lingkungan V Suka Damai, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapteng, dan YSP alias U (22), warga Jalan Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapteng, serta AS (43), warga Jalan Sibolga-Padangsidempua, Gang Saroha, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Selanjutnya, WSS (41), wiraswasta, warga Jalan Padangsidempuan Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng, dan DS (30), warga Desa Aek Horsik, Dusun II, Kecamatan Badiri, Tapteng.

Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning mengatakan, MA dan DMS ditangkap di SPBU Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Desa Lopian, Kecamatan Badiri, Tapteng, pada Selasa (27/9/22) malam lalu dengan barang bukti sabu seberat 0,42 gram. Sementara JR ditangkap di Desa Sukadamai pada Rabu (28/9/22) sore lalu dengan barang bukti sabu siap edar seberat 0,66 gram.

"Sedangkan, S, Ibu rumah tangga (IRT) ini, ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/9/2022) sore lalu dengan barang bukti sabu siap edar seberat 2,50 gram," kata Gurning. 

Selanjutnya, sambung Gurning, YSP dan AS ditangkap pada Kamis (29/9/2022) malam lalu di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapteng dengan barang bukti ganja siap edar seberat 18,68 gram.

Kemudian, WSS ditangkap di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapteng, pada Kamis (29/9/2022) malam lalu dengan barang bukti ganja kering seberat 700 gram.

"Sementara, DS ditangkap saat akan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Dusun II, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapteng, pada Senin (3/10/2022) sore lalu dengan barang bukti ganja kering seberat 50 gram," imbuh Gurning.

Atas penangkapan ke delapan terduga pelaku tindak pidana narkoba ini, Gurning pun atas nama Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dengan tegas menyampaikan, bahwa Polres Tapteng tidak akan pernah kompromi dengan para pelaku tindak pidana narkotika. Selain itu juga, akan tetap melakukan tindakan tegas dengan para pelaku tindak pidana narkotika. 

Untuk itu, Gurning pun mengharapkan kepada masyarakat agar ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. "Semenrara para terduga pelaku kini diproses sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Gurning. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com